Aturan PTM Terbatas Pekanbaru Diprotes Warga, Apa Penyebabnya?
Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan vaksinasi anak 6-11 tahun (sekolah dasar). Surat edaran ini meskipun sifatnya anjuran tapi seolah mewajibkan peserta didik mendapatkan vaksin Covid-19.
Dalam surat edaran nomor 420/Disdik Sekretaris I/00526/2022 itu ada empat poin imbauan. Adapun dasar surat itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan penyelenggaraan vaksinasi.
Adapun poin inti surat edaran ini memperbolehkan PTM terbatas bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksin. Sementara, yang belum divaksin disarankan untuk belajar daring atau online.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. Surat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2022.
Menindaklanjuti surat edaran ini, guru-guru di Pekanbaru juga mengingatkan soal pembelajaran tatap muka terbatas dan imbauan vaksin ini. Dalam pesan yang beredar di salah satu grup sekolah, guru menyebut PTM bagi peserta didik yang sudah vaksin dilakukan pada Senin, Rabu, dan Jumat.
Pesan ini juga meminta peserta didik yang belum menerima vaksin agar tidak datang ke sekolah. Pasalnya, akan diadakan pembelajaran daring pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Adanya surat edaran ini direspon oleh wali murid, Ari. Warga Jalan Inpres ini tidak setuju dengan aturan tersebut. Ari menilai itu sama saja mewajibkan vaksinasi bagi anak.
"Tidak setuju, jatuhnya vaksin diwajibkan, awalnya kan tidak diwajibkan untuk anak-anak, sekarang kalau tidak vaksin tidak bisa PTM," keluhnya pria yang memiliki dua anak usia sekolah ini.
Dengan adanya aturan ini, lanjut Ari, anak yang belajar daring akan ketinggalan dalam pelajaran. Sementara, PTM juga baru beberapa waktu belakangan penuh berlangsung.
"Intinya ini diskriminatif, kalau tidak, ya wajibkan saja sekalian anak-anak vaksin," ucap Ari.
Ari menyebut alasan anaknya belum divaksin, yakni keberatan karena masih kategori anak-anak. "Di satu sisi anak tidak mau, takut dengan suntik, di sisi lain saya keberatan karena masih anak-anak, " tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi wartawan membantah aturan ini diskriminatif.
Dia menyatakan anak yang belum divaksin tetap mendapatkan hak belajar. Hak belajar anak juga tidak diputus tapi caranya saja yang berbeda.
"Daring dilayani, artinya hak pendidikan tidak kita putus, " kata Ismardi.
Menurut Ismardi, surat edaran ini adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk percepatan vaksinasi.
"Agar semua terselamatkan, kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik, tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya," tegas Ismardi.