Gelar RDP, Disdik Pekanbaru dan DPRD Setujui Perubahan Perwako Tentang PPDB
Pekanbaru - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kembali mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dan Badan Hukum Pemko Pekanbaru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2022, Senin (20/6/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri didampingi Anggota Komisi, Ida Yulita Susanti dan Irman Sasrianto. Sementara dari Disdik, dihadiri Kepala Dinas Ismardi Ilyas dan Kabid.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti meminta Disdik Pekanbaru dan Komisi III bersama sama mencari solusi terbaik dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahunnya selalu menjadi persoalan dan keluhan ditengah masyarakat.
"Kita mengusulkan agar ada perubahan sistem PPDB yang diatur di dalam Perwako tentang PPDB," ucap Ida.
Sementara itu, Kadisdik Pekanbaru, Ismardi Ilyas mengatakan, Disdik Kota Pekanbaru tentunya mendukung usulan tentang perubahan sistem PPDB yang diatur didalam Perwako.
"Demi kepentingan masyarakat apalagi untuk dunia pendidikan, maka kita siap memberikan yang terbaik kepada masyarakat," jelasnya.
Untuk perubahan Perwako tentang PPDB tahun 2022 ini, Disdik Pekanbaru saat ini tengah menunggu regulasi Badan Hukum Pemko Pekanbaru.
"Bila perlu secepatnya ada perubahan terhadap Perwako tentang PPDB tersebut," ungkapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri, meminta Disdik Pekanbaru untuk mencari solusi terbaik terkait sistem PPDB. Sebab, selama ini banyak daerah yang tidak masuk dalam sistem zonasi. Dia mencontohkan seperti yang terjadi di Kecamatan Meranti Pandak.
"Banyak anak anak yang tidak bisa masuk ke SMPN 6, SMPN 27 dan SMPN 15. Makanya, perlu sekali perubahan sistem PPDB tahun 2022 ini, termasuk perubahan Perwako tentang PPDB," pintanya.