Detail Berita

Disdik Terbitkan Surat Edaran, Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Vaksin Tak Diizinkan PTM

Disdik Terbitkan Surat Edaran, Anak Usia 6-11 Tahun yang Belum Vaksin Tak Diizinkan PTM

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran tentang Pelaksanaan Tatap Muka Masa Pandemi Covid-19 pada 16 Februari. Dalam surat edaran itu dinyatakan bahwa anak usia 6-11 tahun yang belum vaksin tak diizinkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Kepala Disdik Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran wabah Covid-19, pemerintah telah menyelenggarakan vaksinasi bagi masyarakat dan peserta didik usia 6-11 tahun. Guna mendukung program pemerintah dalam hal kegiatan vaksinasi, maka perlu beberapa hal disampaikan kepada peserta didik.

"Dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun," kata Ismardi, Jumat (18/2).

Kegiatan belajar mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.

"Setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting," sebut Ismardi. (Kominfo11/RD5)

[07-December-2023] Bapak Asuh Anak Stunting Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Salurkan Paket Sembako [07-December-2023] Peringatan Hari Anti Korupsi 2023 bersama Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru [07-December-2023] Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru mendapat penghargaan oleh BPMP Provinsi Riau [13-November-2023] Kegiatan Pendampingan Dan Advokasi Layanan PAUD Inklusif [18-October-2023] Antisipasi Bullying di Sekolah, Kejari - Disdik Gelar JMS di SMPN 9 Pekanbaru