Detail Berita

Ingat! Kepsek Terlibat Praktik Jual Beli Kursi akan Diberhentikan

Ingat! Kepsek Terlibat Praktik Jual Beli Kursi akan Diberhentikan

PEKANBARU - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung bulan depan. Kepala sekolah (Kepsek) di Kota Pekanbaru diingatkan tidak terlibat praktik jual beli kursi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas menegaskan, sanksi tegas telah disiapkan bagi oknum guru ataupun Kepsek yang nekat atau terlibat dalam praktek jual beli kursi saat PPDB.

"Jika terbukti, kita akan evaluasi oknum tersebut. Diberhentikan jadi kepala sekolah," tegas Ismardi Ilyas, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar tidak ada oknum yang berbuat curang dalam PPDB. Ia ingin seleksi PPDB ini berjalan sesuai prosedur. Jadi, Kepsek harus memastikan PPDB yang terselenggara di sekolahnya berjalan sesuai aturan.

"PPDB kita perketat. Kita mulai 5-11 Juli 2021," jelasnya.

Ismardi menyebut, pada PPDB tahun ini masih memprioritaskan jalur zonasi yakni 65 persen dari daya tampung sekolah. Kemudian jalur Afirmasi atau berdasarkan status ekonomi (miskin) 15 persen. Lalu 15 persen lagi jalur prestasi, dan 5 persen lagi kuota anak pindahan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengingatkan kepada seluruh sekolah negeri agar tidak terlibat praktik jual beli kursi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Ia juga mengimbau agar orang tua calon peserta didik tidak membuka peluang tersebut dan dapat mengikuti prosedur PPDB secara baik sesuai aturan.

"Maka, jangan tergiur bujukan yang membuka praktek jual beli kursi di sekolah. Ikuti sesuai prosedur yang ada," ujar Firdaus.

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal itu, orang tua tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Mengingat masih banyak sekolah swasta yang juga melakukan penerimaan peserta didik baru pada tahun ini.

Ia tak menampik, ketersediaan sekolah milik pemerintah kota saat ini tidak mencukupi untuk menampung seluruh peserta didik yang ada di Pekanbaru. Ia memperkirakan untuk seluruh sekolah negeri hanya mampu menampung sekitar 50 persen peserta didik di Pekanbaru.


Source : Cakaplah.com

[22-November-2024] Dinas Pendidikan Mengundang Bendahara Penerima Dana BOSP SMP Negeri dan Swasta untuk mengikuti kegiatan Pendampingan dan Pelaporan Dana BOSP Tahun 2024 dan Tindaklanjut Penyusunan RKAS-T1 [22-November-2024] Dinas Pendidkan Kota pekanbaru Menerima Kunjungan Kerja BALITBANG Kabupaten Lima Puluh Kota ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru terkait Koordinasi dan Sharing Informasi Penanganan ATS [21-November-2024] Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Ikan Nasional (Harkanas) [21-November-2024] Rapat Koordinasi Upaya Deteksi Dini, Preventif Dan Respon Penyakit Lintas Sektor [21-November-2024] Aksi Donor Darah dalam rangka memperingati HUT PGRI & Hari Guru Nasional