Kegiatan Pendampingan Dan Advokasi Layanan PAUD Inklusif
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru – Pendidikan
Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan
kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi
kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran
dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada
umumnya.
Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 mewajibkan agar
pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif yang wajib
menerima peserta didik berkebutuhan khusus. Namun, pada implementasinya masih
ditemukan beberapa isu terkait kendala/permasalahan.
Untuk mengatasi kendala/permasalahan tersebut, Dinas
Pendidikan Kota Pekanbaru menggelar Kegiatan Pendampingan dan advokasi satuan
PAUD yang menyelenggarakan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus
agar dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan di satuan PAUD, dilaksanakan pada
tanggal 10 November 2023 di Aula Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang di buka
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. dengan
Dra, Mareta Wahyuni, M.Pd., dan Dr. Nita Priyanti, M.Pd. Sebagai Narasumber
dari Kemendikbud, serta di hadiri oleh Kepala Bidang PAUD dan PNF Reni Bafita,
S.Sos., M.Si., Kasi PAUD Sardius, S.Pd., M.Pd.
“Melalui Kegiatan ini diharapkan terciptanya
persamaan persepsi terkait konsep Pendidikan khusus dan pendidikan inklusif, Meningkatnya
pemahaman dalam memanfaatkan iklim inklusivitas pada rapor pendidikan, dan
Kebijakan pendidikan Inklusif bisa terlaksana dengan baik.” Ungkap Kadisdik
saat membuka acara. “Pendidikan Inklusif memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap anak untuk mendapat pendidikan tanpa memandang kondisi anak karena pada
dasarnya semua anak adalah Istimewa.” Pungkasnya. (ITdisdik/bq)