Detail Berita

Pekanbaru Larang Pembukaan Sekolah di Zona Merah

Pekanbaru Larang Pembukaan Sekolah di Zona Merah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru di Provinsi Riau melarang pembukaan sekolah untuk kegiatan pembelajaran tatap muka di 32 kelurahan yang berada di zona merah, kelurahan dengan risiko tinggi penularan Covid-19.

"Jika ada yang berani melanggar, kami akan tegur. Kepala sekolahnya jika perlu akan dievaluasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (15/4).

Dia mengutip data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang menunjukkan bahwa ada 32 kelurahan yang statusnya berada di zona merah. "Zona merah rawan penularan Covid-19, jadi warga di lokasi ini wajib belajar jarak jauh," kata Ismardi.

Ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan hanya mengizinkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, daerah tanpa kasus Covid-19, serta zona kuning, daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah.

Sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning boleh melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan menjalankan protokol kesehatan. "Tetap patuhi prokes jangan kendor meski tidak zona merah," kata Ismardi.

"Kepala sekolah yang abai akan dievaluasi jika tidak dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik," ia menambahkan.


Sc: Republika.co.id

[03-May-2025] Kegiatan Pembukaan Pelatihan Kompetensi Guru di lingkungan Muhammadiyah Riau [29-April-2025] Rapat bersama para Konsultan dan Kepala SMP Negeri Madani terkait SPMB SMP Negeri Madani [29-April-2025] Menghadiri Undangan Talk Show yang di siarkan di TVRI Riau [29-April-2025] Kunjungan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dalam rangka pelaksanaan Audit Kinerja Program Pengelolaan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota pekanbaru [24-April-2025] Kegiatan Lokakarya Penguatan Kebijakan Pendidikan Daerah Melalui Sinkronasi RPJMN 2025-2029 san SDGs ke Perencanaan Daerah.